Negara Menjadi Pemegang Saham Mayoritas PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk

by

on

Sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2022, porsi kepemilikan saham negara secara langsung pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk kini menjadi lebih besar dari 51%.

Berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam PP tersebut, pengurangan penyertaan modal negara pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dimaksudkan dalam rangka mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien serta melanjutkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam pembentukan holding pertambangan.

Pemerintah memandang bahwa untuk dapat mewujudkan adanya holding pertambangan dimaksud perlu dibentuk suatu strategic holding dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

Adapun nilai pengalihan penyertaan modal negara pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagaimana tercantum dalam PP 45 Tahun 2022 seluruhnya adalah sebesar Rp48.746.701.291.844,00 yang tersebar pada empat perusahaan yang terdiri dari tiga perusahaan tercatat dan satu perusahaan tidak tercatat di IDX. Untuk pengalihan saham pada tiga perusahaan yang tercatat di IDX terdiri atas:

  1. Sebanyak 15.619.999.999 saham seri B pada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 atau total sebesar Rp1.561.999.999.900,00. Dengan demikian, porsi kepemilikan saham negara pada PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65,00%.
  2. Sebanyak 7.490.437.495 saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 atau total sebesar Rp749.043.749.500,00. Dengan demikian, porsi kepemilikan saham negara pada PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02%.
  3. Sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B pada PT Timah Tbk dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 atau total sebesar Rp242.052.697.550,00. Dengan demikian, porsi kepemilikan saham negara pada PT Timah Tbk menjadi sebesar 65,00%.

Sedangkan, untuk pengalihan saham pada satu perusahaan yang tidak tercatat di IDX adalah pengalihan saham pada PT Freeport Indonesia sebanyak 21.300 saham dengan nilai nominal sebesar USD100,00 atau total sebesar USD2.130.000,00 sehingga porsi kepemilikan saham negara pada PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62%.

Selanjutnya, setelah terbentuknya perusahaan induk yang baru, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) hanya akan bertindak dalam kegiatan operasional saja dan tidak lagi memiliki saham pada tiga perusahaan yang tercatat di IDX yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Selain itu, status ketiga perusahaan yang tercatat di IDX dimaksud juga berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (SAS)


Posted in

Tags: