Daftar Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang Digunakan Sebagai Dasar Pasar Modal Syariah

by

on

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa yang berhubungan dengan pasar modal syariah di Indonesia. Berdasarkan data yang tercantum dalam situs web resmi IDX, terdapat lima fatwa yang digunakan sebagai dasar pasar modal syariah di Indonesia hingga saat ini.

Adapun kelima fatwa DSN-MUI tersebut adalah:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
  4. Fatwa DSN-MUI Nomor 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
  5. Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

Demikian daftar fatwa DSN-MUI terkait dengan pasar modal syariah di Indonesia yang dapat kami rangkum. Semoga bermanfaat. (SAS)


Posted in

Tags: