Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ada di daerah dimana bank tersebut berdiri. Pembentukan BPD di Indonesia sendiri pada awalnya dimaksudkan untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah seperti memberikan pinjaman untuk keperluan investasi atau perluasan dan pembaruan proyek-proyek pembangunan daerah di daerah bersangkutan.
Per 31 Desember 2022, terdapat 47 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga perusahaan diantaranya merupakan BPD yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Untuk komposisi pemegang saham dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk terbagi atas 38,52% dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 5,87% dipegang oleh Pemerintah Kota se-Jawa Barat, 18,28% dipegang oleh Pemerintah Kabupaten se-Jawa Barat, 4,95% dipegang oleh Pemerintah Provinsi Banten, 2,03% dipegang oleh Pemerintah Kota se-Banten, dan 5,90% dipegang oleh Pemerintah Kabupaten se-Banten, dan sisanya sebesar 24,45% dipegang oleh publik.
Selanjutnya, untuk komposisi pemegang saham dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk terbagi atas 51,13% dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 22,88% dipegang oleh Pemerintah Kabupaten se-Jawa Timur, 5,47% dipegang oleh Pemerintah Kota se-Jawa Timur, dan sisanya sebesar 20,52% dipegang oleh publik.
Sedangkan, untuk komposisi pemegang saham dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk agak sedikit berbeda jika dibandingkan dengan kedua BPD yang lain. Mayoritas saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk yaitu sebesar 66,11% dipegang oleh PT Banten Global Development yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten dan sisanya sebesar 33,89% dipegang oleh publik. Dengan demikian, bentuk kepemilikan Pemerintah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk bersifat tidak langsung sehingga terdapat perbedaan dengan bentuk kepemilikan pemerintah daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur yang bersifat langsung. (SAS)