Produk Syariah yang Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia

by

on

Selain memperdagangkan produk yang bersifat konvensional, Bursa Efek Indonesia (IDX) juga memperdagangkan produk-produk yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan situs web resmi IDX, diketahui bahwa terdapat enam kategori produk syariah yang saat ini diperdagangkan di IDX, yaitu:

  1. Saham Syariah. Untuk dapat dikategorikan sebagai saham syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan kriteria bahwa Emiten tidak melakukan kegiatan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu, jasa keuangan ribawi antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghahar) dan/atau judi (maisir) antara lain asuransi, memproduksi/mendistribusikan /memperdagangkan/dan atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya, barang atau jasa yang merusak moral dan/ atau bersifat mudarat, serta melakukan unsur transaksi yang mengandung unsur suap. Selain itu, agar dapat dikategorikan ke dalam saham syariah maka OJK juga mensyaratkan bahwa Emiten harus memenuhi rasio-rasio keuangan yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
  2. Sukuk
  3. Reksa Dana Syariah
  4. Exchange Traded Fund Syariah
  5. Efek Beragun Aset Syariah
  6. Dana Investasi Real Estat Syariah

Posted in

Tags: